Bawaslu Buru Gelar Rakor Sentra Gakkumdu Bahas Penanganan Pelanggaran di Pilkada 2024

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa ini berlangsung, di salah satu hotel di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, Jumat (23/8/2024).

Rakor Sentra GAKKUMDU
Bawaslu Kabupaten Buru tahun 2024 ini menghadirkan seluruh pimpinan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Buru.

Dalam sambutannya, Komisioner Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa mengatakan saat ini telah berjalannya tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka Bawaslu Kabupaten Buru memandang perlu menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) Pilkada 2024.

“Tentu diharapkan bagi teman-teman pimpinan kecamatan dalam menghadapi seluruh proses tahapan Pilkada ini yang mana kita tahu bahwa regulasi aturannya sedikit berbeda dengan Pemilu yakni Pileg dan Pilpres kemarin,” ucapnya.

Untuk aturan yang dengan dibicarakan saat ini yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) yang membuat dua putusan dengan masing-masing bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Sedangkan putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.

“Apalagi beberapa hari belakangan ini ada sedikit produk hukum yang memang tentu sedikit berpengaruh kepada beberapa aturan KPU terkait dengan tahapan Pilkada itu sendiri,” sambungnya.

Epsus mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas dan menyamakan persepsi Panwaslu Kecamatan dalam melakukan penanganan pelanggaran di Pemilihan Serentak tahun 2024.

“Teman-teman tahu persis bahwa Pilkada pasti punya tensi persoalan, pasti punya masalah dan pasti ada laporan. Lain lapor lain, sehingga sangat diharapkan bagi teman-teman untuk kita memahami betul regulasi. Baik undang-undang maupun PKPU dan peraturan Bawaslu dalam kaitan penanganan pelanggaran itu sendiri,” jelasnya.

“Sebagai pengawas pemilu, tentu diharapkan kita semua punya pegangan itu dan kita bisa merespon dengan cepat dan baik. Ketika ada temuan, laporan dan informasi awal perlu dilakukan penelusuran dengan baik sehingga setiap ada masalah. Itu mendapatkan penanganan dengan baik, sehingga apa yang menjadi harapan publik itu kita pengawas pemilu bisa lakukan yang terbaik,” tegasnya.

Ia menambahkan narasumber dalam kegiatan ini yakni dari kepolisian, kejaksaan dan mantan pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku.

“Saya berharap sungguh bawah di ketiga pemateri ini teman-teman bisa serius dan bisa bertanya karena ada hal-hal yang butuh didiskusikan bersama,” tutupnya. (**)

Comment