MUBAR ,EDISIINDONESIA.id – Setelah menetapakan adanya tambahan penghasilan pegawai (TPP) Penjabat Bupati (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar), Bahri kembali mewajibkan aparutur sipil negara (ASN) untuk berdomisili dan menetap di Mubar.
“ASN wajib tinggal dan menetap dimana dia bertugas dengan alasan tambahan penghasilan pegawai sudah saya naikan,” ujar Bahri saat ditemui di halaman kantor sekretariat daerah, Jumat (8/7/22).
“Olehnya itu dengan adanya potensi dan perputaran uang guna memacu perputaran ekonomi maka setelah penataan birokrasi ked epan saya wajibkan seluruh ASN untuk menetap di Mubar demi perkembangan serta pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Bahri menjelaskan dengan adanya kenaikan TPP ini akan memicu daya beli ASN di daerah tersebut terhadapat para pelaku usaha, ssehingga tentu berdampak pada perputaran ekonomi.
Lanjutnya, setelah TPP dinaikan dan mewajibkan para ASN tinggal di Mubar, maka pihaknya akan memeriksa dan mengetahui jumlah ASN yang telah menetap di sana.
“Saya cek dan tau namanya dan tempat tinggalnya jika tidak ada ditempat akan kita proses,” katanya.
“Kita harus pahami tambahan penghasilan pegawai (TPP) itu bukan hak akan tetapi kinerja atau reward,” timpalnya.
Bagi ASN yang enggan tinggal dan menetap di Mubar dan tidak disiplin, maka pihaknya tak segan menahan TPP-nya.
“Sengan alasan bisa berdasarkan kehadiran tidak mengembalikan kendaran sesuai peruntukannya atau temuan inspektorat atau BPK yang belum dikembalikan,” papar Bahri.
“Olehnya itu saya tekankan agar meningkatkan kedisiplinan dan bekerja dengan maksimal sesuai tupokisnya masing-masing. Jika tidak dilakukan maka kita akan proses susuai peraturan yang berlaku dan salah satunya maka saya akan tahan TPP-nya,” pungkasnya. (**)
Comment