EDISIINDONESIA.id – Seorang pemuda bernama Bertrand Eka Prasetyo (18) tewas setelah tertembak senjata api milik polisi saat pembubaran aksi tawuran di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi (1/3/2026) dan kini tengah diselidiki kepolisian.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, insiden bermula dari laporan masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang bermain senjata mainan berpeluru jelly di tengah jalan sehingga meresahkan warga dan mengganggu pengendara.
Menurut Arya, laporan awal disampaikan kapolsek Rappocini melalui handy talky terkait aktivitas sekelompok pemuda yang mencegat pengguna jalan dan mendorong pengendara hingga menyebabkan beberapa warga terluka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, seorang anggota polisi berinisial Iptu N segera menuju lokasi kejadian seorang diri. Saat tiba di tempat kejadian perkara, ia mendapati sekelompok pemuda tengah melakukan kekerasan terhadap seorang pengendara sepeda motor.
“Ketika anggota turun dari mobil dan melakukan penangkapan terhadap pelaku, Iptu N mengeluarkan tembakan peringatan. Pelaku lain melarikan diri, sementara satu orang atas nama Bertrand berhasil diamankan,” ujar Arya, Selasa (3/3/2026).
Namun, saat proses pengamanan berlangsung, korban disebut berusaha melawan dan mencoba melarikan diri. Dalam situasi tersebut, senjata api yang masih dipegang Iptu N tiba-tiba meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Karena keterbatasan fasilitas, korban dirujuk ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara.
“Ketika sudah di Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata Bertrand sudah meninggal dunia,” kata Arya.
Propam Turun Tangan
Pascakejadian, kepolisian langsung melakukan langkah pengamanan internal. Iptu N diamankan dan diperiksa pada hari yang sama, sementara senjata api yang digunakan disita sebagai barang bukti.
Satuan Reserse Kriminal bersama Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan juga melakukan olah tempat kejadian perkara dan memulai penyelidikan.
“Pemeriksaan dilakukan menyeluruh, baik secara kode etik maupun pidana. Kami tidak menutup-nutupi proses ini dan seluruh tahapan dilakukan transparan,” ujar Arya.
Jenazah korban telah diautopsi oleh tim forensik. Namun hasil resmi autopsi masih menunggu keterangan dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulawesi Selatan.
Arya menegaskan penyebab kematian secara medis akan disampaikan oleh pihak yang berwenang.
Sementara itu, jenazah korban telah dimakamkan dan pihak kepolisian telah bertemu dengan keluarga untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus.
“Nanti hasil autopsi akan disampaikan oleh dokter karena kami tidak berwenang. Tetapi yang kami ketahui korban meninggal akibat letusan senjata yang tidak terprediksi oleh Iptu N sehingga menyebabkan perdarahan cukup masif,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arya menyoroti maraknya penggunaan senjata mainan berpeluru jelly di ruang publik. Menurut dia, senjata tersebut menggunakan peluru berbahan gel yang mengembang setelah direndam air dan dapat menimbulkan rasa sakit serius jika mengenai bagian tubuh tertentu.
Ia menyebut telah ada korban warga, termasuk ibu dan anak kecil, yang mengalami cedera mata akibat permainan tersebut.
Aturan Senjata Mainan
Pemerintah Kota Makassar disebut tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota untuk membatasi penggunaan senjata mainan tersebut di ruang publik.
“Pak Wali Kota sudah berjanji akan membuat Perwali untuk masalah senjata-senjata ini karena di beberapa video yang viral terlihat ada kelompok yang datang lalu saling menembak di jalan menggunakan motor. Ini sangat berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Kepolisian menegaskan akan tetap bertindak tegas terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Jika kejadian serupa terulang, akan kami bubarkan dan kami sita senjatanya demi keselamatan masyarakat luas. Tidak ada dilema dalam hal itu,” tegas Arya.
Hingga kini Iptu N masih menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan terbuka.
“Kami mohon kepercayaan publik. Semua proses akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku,” kata Arya. (edisi/bs)
Comment