KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Perusahaan industri pengolahan nikel, PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), mulai merealisasikan kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, La Ode Mahbub, menyampaikan bahwa pembayaran PAP tersebut dilakukan secara bertahap atau diangsur sesuai kesepakatan antara pihak perusahaan dan Pemprov Sultra.
“Pembayaran tahap pertama dilakukan pada 27 Februari 2026 dengan nilai Rp 2.349.788.822,” ujar La Ode Mahbub saat dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Pemprov Sultra dan manajemen PT VDNI telah mengadakan pertemuan untuk membahas penyelesaian kewajiban pajak tersebut. Dari hasil pertemuan itu, disepakati bahwa pembayaran Pajak Air Permukaan akan dilakukan secara angsuran selama satu tahun.
Dalam skema tersebut, PT VDNI akan membayar kewajiban pokok sekitar Rp 2 miliar lebih setiap bulan.
“Kesepakatan ini diangsur selama 12 bulan, dengan pembayaran pokok sekitar Rp 2 miliar lebih setiap bulan,” jelasnya.
La Ode Mahbub menambahkan, total kewajiban PAP PT VDNI yang sebelumnya tercatat sebesar Rp 26.303.270.400, mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp 27.328.097.946.
Dengan skema angsuran ini, Pemprov Sultra memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 1,3 miliar.
Pemerintah Provinsi Sultra berharap, komitmen pembayaran ini dapat berjalan lancar hingga lunas, sekaligus menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pajak daerah yang berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(**)
Comment