Mempertanyakan Janji Smelter PT SCM dan Banjir di Kecamatan Routa

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan sejumlah permasalahan yang melibatkan PT. Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe.

Sorotan utama tertuju pada kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. SCM yang mencapai 19 juta metrik ton, dinilai kontradiktif dengan klaim perusahaan sebagai pengelola Kawasan Mega Industri.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mempertanyakan urgensi kuota RKAB sebesar itu bagi sebuah pengelola kawasan industri.

Sebelumnya, manajemen PT. SCM berjanji akan membangun dua smelter dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kecamatan Routa.

Rencana pembangunan smelter pengolahan limonit dan saprolit di Desa Lalomerui, smelter PT. Indonesia Konawe Industrial Park (IKIP) di Matabuangga, dan PLTS, hingga kini belum terealisasi. Ampuh Sultra menuntut bukti fisik dari janji-janji tersebut.

Nilopo menegaskan bahwa pembangunan smelter tidak akan terwujud jika PT. SCM hanya fokus pada penambangan dan penjualan ore nikel mentah.

Padahal, potensi penyerapan tenaga kerja mencapai puluhan ribu jika smelter beroperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan PT. SCM lebih memprioritaskan penjualan ore nikel mentah ke Morowali, Sulawesi Tengah, bahkan menggunakan dua metode: hauling darat dan pipa.

Lebih lanjut, Ampuh Sultra menduga banjir yang melanda Kecamatan Routa beberapa waktu lalu disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT. SCM. Situasi ini, menurut Nilopo, merugikan masyarakat.

Oleh karena itu, Ampuh Sultra meminta PT. SCM menghentikan praktik yang dianggap merugikan masyarakat dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kuota RKAB PT. SCM serta mengklarifikasi status perusahaan tersebut: apakah sebagai perusahaan tambang biasa atau pengelola kawasan industri.

Kepastian ini krusial bagi nasib puluhan ribu calon pekerja yang menantikan beroperasinya smelter di Kecamatan Routa.(**)

Comment