Diduga Beri Suap 6 Miliar, AMIN Minta Kejati Sultra Tersangkakan Istri AA

KENDARI, EDISIINDONESIA.id–  Direktur Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), Andriansyah Husen menyoroti kasus dugaan obstruction of justice (tindak pidana menghalangi penyidikan).

Menurutnya Andriansyah, istri dari Dirut PT KKP seharusnya juga ikut di tersangkakan karena diduga terlibat dalam upaya tersebut 

“Ini jelas, AS alias Amel menerima uang dari istri AA sebesar Rp 6 Miliar. Artinya istri Dirut PT KKP turut serta dalam upaya Obstruction Of Justice,” katanya Sabtu, (19/8/2023).

Meski istri dari AA tidak terlibat secara langsung dalam upaya tersebut, akan tetapi ia tetap saja diduga telah melanggar pasal 21 Undang-undang (UU) nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Di dalam pasal 21 UU Tipikor di jelaskan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 Juta Rupiah dan paling banyak Rp 600 Juta Rupiah,” jelasnya.

Sedangkan, dalam pasal 55 ayat 1 pada buku kesatu KUHP di katakan bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

“Jadi menurut saya istri AA ini diduga kuat ikut terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan,” katanya.

Untuk di ketahui kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra )bersama tim kejaksaan agung RI dan Kejaksaan tinggi DKI jakarta menahan AS alias Amel 

AS, ditangkap di plaza Senayan Jakarta berdasarkan laporan keluarga tersangka AA (tsk) dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam di blok mandiodo.

Dimana, AS alias Amel menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan.

Namun upaya AS alias Amel untuk menemui pimpinan kejaksaan baik pusat maupun daerah tidak terlaksana. Tersangka juga meminta dan menerima uang sekitar 6 miliar rupiah dari istri AA pada bulan juli 2023 di salah satu tempat di jakarta Selatan

Adapun uang dari istri AA, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya. (**) 

Comment