Tarung Pilkades, Tunjangan Sertifikasi Sejumlah Guru ASN di Muna Bisa Dihentikan

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) tinggal menghitung hari akan diselenggarakan.

Pasalnya, jika tidak ada aral melintang, pemungutan suara di 124 desa tersebut akan berlangsung, pada 20 November 2022 mendatang.

Menariknya Pilkades tahun ini, para calon kepala desa (cakades) berasal dari beragam latar belakang, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kalangan kepala sekolah (Kepsek) dan guru penerima tunjangan sertifikasi ikut memeriahkan pesta demokrasi tingkat desa ini.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Ketenagaan, La Ode Sarmin, membenarkan ada sejumlah Kepsek dan guru ikut tarung Pilkades.

“Informasinya seperti itu. Hanya saja datanya berapa orang kami masih terus berkoordinasi dengan pihak DPMD Muna,” ujar Sarmin, di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).

Berkaitan dengan tunjangan sertifikasi selama mengikuti tahapan Pilkades, lanjut dia, akan ditelaah terlebih dahulu dengan mengacu pada regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Bisa saja dihentikan sementara selama mereka mengikuti pilkades ini. Nanti akan kami lihat juga redaksi izin cuti yang mereka ajukan,” timpalnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan dan Ketenagaan Dikbud Muna, Nasrawati Ibu menambahkan pihaknya baru mengetahui ada sekitar 4 orang ASN lingkup Dikbud Muna yang maju mencalonkan diri.

“Dua orang kepsek dan dua orang guru. Yang telah memasukan izin cutinya baru dua orang kepsek. Sampai hari ini kami juga masih terus berkoordinasi dengan pihak DMPD setelah penetapan calon,” katanya.

Surat izin cuti yang telah dimasukkan oleh masing-masing kepsek itu, sambung mantan Kasi Sarpras Dikbud Muna ini, lalu akan dilakukan pencocokan data atas penerimaan tunjangan sertifikasi pada triwulan terakhir.

“Kita akan sesuaikan sesuai waktu SK cuti mereka. Kalau pada triwulan ketiga bulan Juli-September ini masih diberikan. Triwulan terakhir (ke IV) bulan Oktober-Desember baru dihentikan,” pungkas Nasrawati. (**)

Comment