KENDARI, INIKATASULTRA.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor seorang oknum wartawan abal-abal inisial IRF.
Desakan tersebut datang dari Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Tenggara Bersatu yang melakukan unjuk rasa di depan Polda Sultra pada Senin (20/12/2021).
“IRF kami duga kuat telah melakukan pelanggaran Undang-Undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik profesi jurnalis,” kata koordinator konsorsium, Fadly Kusambi, Senin (20/12/2021).
Fadly melanjutkan, pihak kepolisian diharap segera memanggil dan memproses wartawan abal-abal berinisial IRF yang dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik.
Selain itu, pihaknya juga menilai, langkag yang telah dilakukan oleh wartawan abal-abal berinisial IRF telah merusak nama baik profesi jurnalis karena tindakannya yang tidak memenuhi kaidah dan unsur jurnalistik.
“Kami minta Polda Sultra segera menangkap jurnalis abal-abal berinisial IRF yang telah memberikan informasi palsu kepada khalayak ramai,” pungkasnya.
Sebelumnya oknum yang mengaku jurnalis inisial IRF di Kota Kendari dilapor polisi atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Sabtu (27/11/21) lalu.
IRF dilaporkan oleh wartawan senior inisial SA karena diduga telah mencemarkan nama baik.
SA menilai cara menulis yang dilakukan IRF tidak sesuai produk jurnalis, apalagi berita yang dibuat ditengarai telah mencemarkan nama baik wartawan. (**)
Comment