EDISIINDONESIA.com – Sejak resmi menjadi aset tetap milik Pemda Wakatobi pada 7 juli 2021, Bandara Udara Maranggo di Pulau Tomia hingga kini belum menyumbangkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepeserpun ke pemerintah setempat.
Hal itu diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi, La Jumaddin saat ditemui di ruang kerjanya pekan lalu.
Menurut Jumaddin, sampai saat ini belum ada nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemda dengan investor asing pihak pengelola pasca penyerahan aset Bandara maranggo dari Pemda Buton ke Pemda Wakatobi.
“Sebenarnya Lorenz (Investor pengelola) sudah dipanggil oleh Bupati, tujuannya sebenarnya agar Lorenz bersurat ke Pemda untuk perjanjian kerja sama (PKS) lagi. Nanti setelah surat itu ada kita bentuk tim, setelah itu baru kita berikan berapa tahun dia harus sewa, berapa kewajibannya,” tuturnya.
Sehingga kata dia, investor pengelola bandara belum terikat kewajiban membayar PAD.
Disamping itu lanjut Jumaddin, pihak pengelola sementara waktu berhenti menerima tamu wisatawan mancanegara selama berlangsungnya pandemi Covid-19.
“Mau PKS bagaimana mereka juga belum memanfaatkan bandara itu karena turis belum ada pemasukan, mereka belum beroperasi karena kondisi Pandemi. Sampai sekarang biar kita bikin PKS juga mereka belum bisa bayar kewajibannya. Karena Pandemi mereka belum beroperasi,” lanjutnya.
Namun demikian, sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemda Wakatobi telah melakukan pengukuran kembali luas aset bandara untuk disertifikatkan sebagai aset tetap Pemda.
Terkait besaran retribusi kata Jumaddin, nanti akan dicantumkan dalam PKS. Yang jelas pengelolaannya tetap Pemda akan berikan ke Lorenz sebab hanya Lorenz lah yang selama ini memanfaatkan bandara itu.
“Pak Bupati juga menyampaikan ke saya kalau Lorenz masih mau memanfaatkan itu kenapa tidak kasi mereka. Pendapatan kita dari sektor pariwisata dari Lorenz itu selama Pandemi ini boleh dikatakan tidak ada. Bukan berarti mereka tidak menjalankan kewajibannya tapi memang karena tidak ada tamu. Tidak ada pendapatan mereka sehingga mereka tidak membayar kewajiban,” pungkasnya.
Perlu diketahui, aset Bandara Maranggo diserahkan Pemda Buton ke Pemda Wakatobi diterima langsung oleh Bupati Wakatobi saat itu masih dijabat oleh Arhawi dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekda Sultra, Ketua DPRD Wakatobi dalam Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Percepatan Sertifikasi Asel PLN dan BMD Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimediasi oleh Korsubgah KPK dan Pemprov Sultra, di Kendari, Senin 7 juli 2021 lalu.
Penyerahan aset Bandara Maranggo ini sebagai bentuk tindak lanjut hasil Sindang Paripurna DPRD dan Pemda Buton pada bulan Mei 2021 lalu.
Bandara Maranggo yang terletak di Pulau Tomia dengan luas tanah 324.400 hektare ini diserakan sesuai perintah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten baru yakni Wakatobi, Bombana, dan Kolaka Utara di provinsi Sulawsei tenggara.
Dimana pasal 16 ayat (1) huruf b ditentukan bahwa Bupati Buton menginventaris, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada pemerintah Kabupaten Wakatobi. (EI)
Comment